Polda Metro Jaya Akan Periksa MRS Hari Ini

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI pada Selasa (1/122020). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) "Kita berharap yang diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada Senin (30/11/2020). Penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (mau)