PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang MRS

PN Jaksel
PN Jaksel
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan dalam PN Jaksel dibantu aparat Kepolisian. Pembatasan telah dimulai dari pagar masuk parkir pengadilan, tidak boleh ada kendaraan parkir di pengadilan. Area parkir pengadilan diisi tenda polisi, kendaraan taktis baracuda, dan sepeda motor milik polisi. Kemudian, ini diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan. Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan, namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk. Pembatasan ini membuat suasana di ruang tunggu sidang PN Jaksel yang biasa ramai oleh para pencari keadilan, lebih longgar, lebih banyak pengamanan kepolisian berpakaian resmi dan pakaian pengamanan biasa seperti warna hitam. Sidang praperadilan MRS berlangsung di ruang utama PN Jaksel yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya. Namun, pengadilan dan Kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari MRS berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah sekitar enam orang. Sementara itu, awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan, pihak pengadilan menyiapkan ruangan untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang. Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, yakni pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan). Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri. Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih. Ruang sidang hanya diisi oleh peserta sidang dari pemohon dan termohon, serta petugas kepolisian. Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan persidangan praperadilan MRS. (din)