PLN Klaim Tidak Dilakukan Kenaikan Listrik

Bob Saril
Bob Saril
Gemapos.ID (Jakarta) Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim kenaikan tarif listrik tidak dilakukannya, tapi kenaikan konsumsi listrik diakuinya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya. “Dengan formula perhitungan tersebut, ada kenaikan tagihan di bulan Juni,” kata Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) pada Sabtu (6/6/2020). Dengan demikian, banyak pelanggan PLN mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20%. Kiblat penagihan ini menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40% pada Juni 2020. Untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60% dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. Rekening listrik sekitar 75 juta pelanggan PLN selama dua bulan terakhir dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut pada April 2020 dan Mei 2020. PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan. PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA. Selain itu diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut tepat sasaran. Kenaikan tagihan listrik terjadi karena konsumsi listrik yang meningkat selama PSBB dan tren bekerja dari rumah atau work form home (WFH). "Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, belajar dari rumah menggunakan faslitas internet yang membutuhkan listrik," ucapnya. Pencatatan meter reguler yang dilakukan setiap bulan petugas PLN memang sejak dilakukan untuk mengimbangi kebijakan PSBB pemerintah dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Jadi, PLN melakukan perhitungan tagihan per bulan dengan riwayat rata-rata pemakaian dalam tiga bulan terakhir. Sepanjang Mei 2020 sampai Juni 2020 PLN mulai melakukan pencatatan, sehingga tidak memertimbangkan tarif rata-rata. Tagihan listrik pada Mei 2020 dan Juni 2020 dihitung berdasarkan tarif asli pelanggan yang bersangkutan. Selain itu, PLN juga menambah kurang bayar tagihan pada bulan-bulan sebelumnya. "Pada waktu pemakaian bulan Maret dan April, dipakai sebenarnya lebih tinggi, tapi dalam PLN melihat meter yang tertera di situ melihat tiga bulan belakang yang (kondisi) normal, makannya Mei membengkak," tandasnya. (mam)