PKS Tentang Kebijkan Investasi Miras

Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menentang peraturan presiden tentang pembukaan investasi industri minuman keras. Langkah ini diklaim guna membela kepentingan rakyat. "Pembelaan rakyat menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik," kata Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi pada Senin (1/3/2021). Kader-kader PKS akan membahas strategi penolakan investasi minuman keras yang akan dibicarakan secara nasional. Mereka diharapkan rajin berkolaborasi dan membangun komunikasi dengan berbagai elemen koalisi masyarakat sipil. Kehadiran PKS harus membawa pesan persahabatan, bukan permusuhan. Kehadiran PKS harus membawa kemaslahatan, bukan kemudaratan. "Selain itu menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari permasalahan," katanya. Para kader dapat menyampaikan pesan-pesan itu kepada berbagai kelompok masyarakat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras pada 2 Februari 2021. Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021, pemerintah membuka investasi atau penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt. Hal ini dpat berlangsung di sejumlah daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.