Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pelarangan kegiatan buka bersama (bukber) dilakukan Pemkot Depok dilakukan dengan pertimbangan dan kehati-hatian. Jadi, partai politik (parpol) ini mendukungnya.
"Buka puasa bersama merupakan ibadah sunah, namun menjaga diri dan orang lain agar terhindar dari Covid-19 dinilai merupakan hal yang wajib," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Kamis (8/4/2021).
Pemkot Depok melarang kegiatan bukber selama Ramadan 2021 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi Covid-19. SE itu diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya ditiadakan," katanya.