PKPU Perlu Atur Buzzer dalam Pilkada 2020

Khoirunnisa Nur Agustyati
Khoirunnisa Nur Agustyati
Gemapos.ID (Jakarta) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur media sosial (medsos) yang digunakan masyarakat saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Namun, keberadaan dan penggunaan buzer juga diatur KPU. "Tidak hanya mengatur media sosial masyarakatnya, tetapi yang penting untuk diatur sebetulnya adalah transparansi dan kontennya," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati pada Senin (28/9/2020). Sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota hanya mengatur kampanye di media sosial (medsos). Dengan demikian, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Hal ini sudah masuk alam PKPU Kampanye Pilkada Pasal 47 Ayat (2). Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo menambahkan buzzer sangat identik dengan akun anonim medsos. Padahal, ini juga merupakan salahsatu jenis pekerjaan seperti marketing atau demarketing dengan berbagai tools dan berbagai bentuk. “Buzzer punya tugas untuk menayangkan isu ataupun profil klien agar lebih dikenal publik. Bahkan, strateginya juga lebih bagus,” ucapnya. (m2)