Pimpinan DPRD DKI Tolak Pembukaan Hiburan Malam

Abdurrahman Suhaimi
Abdurrahman Suhaimi
Gemapos.ID (Jakarta) Pimpinan DPRD DKI Jakarta menolak tempat hiburan malam seperti diskotek, bar serta griya pijat (spa) dibuka pada 16 Juli 2020 atau saat PSBB Transisi fase 1 dijadwalkan berakhir. "Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi pada Selasa (14/7/2020). Dengan demikian, jangan hanya alasan ekonomi, nyawa menjadi taruhannya. Karena, sampai sekarang kasus baru Covid-19 masih menunjukkan peningkatan tajam dengan tingkat kasus positif (positivity rate) 10,5%. Selain itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan. "Tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Apalagi, ini rawan menjadi tempat penyelewengan berbagai kegiatan terlarang seperti narkotika dan prostitusi," tugasnya. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani  meminta tempat hiburan tak dibuka saat PSBB transisi. Pemerintah diharapkan lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu agar para siswa bisa belajar secara tatap muka. "Itu karena tidak semua siswa memiliki telepon pintar untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya. Jika Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan pada PSBB transisi tahap kedua nanti, maka PAN menolak kebijakan tersebut. Sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, beroperasi di tengah masa PSBB masa transisi fase 1. Hal itu dipastikan setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian. Informasi tersebut berawal dari laporan elemen masyarakat melakukan razia pada Jumat (3/7) pagi dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu. Selain itu kecurigaan praktik prostitusi akibat adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai. Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. Di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, juga ditemukan sebuah restoran plus bar bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi sejak 8 Juni 2020 tanpa protokol kesehatan walau pengelola mengklaimnya. Saat penelusuran pada Rabu (24/6) malam, dari luar, tempat dengan fasilitas lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan "thermo gun" sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas. Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung. (ant/moc)