Pihak Tergugat Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan

PN Jakpus3
PN Jakpus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga dua pekan ke depan. Karena, pihak tergugat tidak hadir dan tidak terdapat pemberitahuan. "Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakpus, Jakarta pada Selasa (30/3/2021). Selama penundaan sidang dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat. Sidang perdana itu dibuka sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang sempat diskorsing dan dibuka kembali sekitar pukul 14.15 WIB. Eko membacakan satu persatu pihak tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat. Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun. Kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai pihak tergugat hadir.