Petani Urutsewu Keberatan Sertifikat Hak AD

IMG-20200908-WA0035
IMG-20200908-WA0035
Gemapos.ID (Jakarta) Para petani Urutsewu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/BPN atas sertifikat tanah ini yang diterbitkan bagi TNI AD. Petani didampingi LBH Kota Yogyakarta dan LBH Kota Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Perjuangan Uurtsewu Kebumen (Tapuk) mengajukan keberatan kepada BPN Kabupaten Kebumen pada Senin (7/9/2020). Koordinator Urutsewu Bersatu Widodo Sunu Nugroho menyampaikan keberatan dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AD dilahan petani dengan tanpa persetujuan dan dilakukan secara sepihak. Apalagi, BPN ikut dalam pengukuran yang tidak diikut sertakan para petani. Padahal, Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sesuai informasi dengan lahan-lahan yang menjadi batas tanah TNI AD. "Ini sudah salah dalam masalah Urutsewu itu harus melibatkan masyarakat harusnya,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pada Senin (7/9/2020) i Karena, hal itu sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 perihal pasa 10 tentang asas umum pemerintah. (m2)