Petani Sukabumi Kesulitan Pupuk Bersubsidi

sudrajat
sudrajat
Gemapos.ID (Sukabumi) - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyatakan hampir semua petani mengalami kesulitan pupuk khususnya subsidi jenis NPK sejak Novemer 2020 hingga sekarang. Hal ini terjadi akibat tata kelola distribusi pupuk pada awal 2020 tidak berdasarkan kebutuhan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) di masing-masing kelompok tani. pemilik kios resmi yang berani menebus pupuk banyak, akan dapat alokasi tidak berdasarkan kebutuhan masing-masing kelompok tani baik di tingkat desa maupun kecamatan sesuai luasan tanam. "Pemilik kios resmi yang berani menebus pupuk banyak, akan dapat alokasi tidak berdasarkan kebutuhan masing-masing kelompok tani baik di tingkat desa maupun kecamatan sesuai luasan tanam." kata Kepala Distan Kabupaten Sukabumi Sudrajat di Sukabumi pada Sabtu (19/20/2020). Rencana pembelian pupuk subsidi diberlakukan dengan menggunakan Kartu Tani Indonesia (KTI) sejak September 2020. Hal ini tidak dilakukan lantaran menggunakan KTI setiap petani hanya bisa membeli pupuk subsidi sesuai jatah di RDKK. Selain itu setelah masuk September yang rencana pembelian pupuk subsidi diberlakukan dengan menggunakan Kartu Tani Indonesia (KTI), namun tidak jadi, karena dengan menggunakan KTI setiap petani hanya bisa membeli pupuk subsidi sesuai jatah di RDKK. Kebutuhan pupuk NPK sebanyak 40.481 ton sejak awal 2020 sampai rencana tanam. Namun, ini hanya realisasi 27.717 ton, urea 39.228 ton realisasi 42.617 ton, dan SP-36 realisasi 9.110 ton. "Kesulitan pupuk di kuartal ketiga 2020 distribusi pupuk NPK kurang, tapi pupuk urea lebih," ujarnya. Persoalan lainnya adalah lonjakan luas area tanam pada 2020 dari sasaran yang sudah ditetapkan semula. Tanaman luas tanam padi bertambah 12.500 hektare, jagung bertambah 12.500 ha hektare dan tanaman pangan lainnya hampir 5.000 hektare. Tanaman padi terjadi lonjakan tanam pada Oktober dan November seluas 6.500 hektare dari sasaran yang sudah ditetapkan yaitu 41.500 hektare, sehingga realisasinya 48.000 hektare. "Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap persediaan pupuk yang sudah direncanakan awal 2020," tuturnya. Jumlah alokasi pupuk subsidi tetap, tapi jumlah kebutuhan pupuk bertambah, karena penambahan luas tanam sekitar 36.500 hektare. Sudah pasti kondisi seperti Ini poersediaan pupuk menjadi kurang. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi sudah melaporkan ke Kementerian Pertanian RI untuk menutupi kebutuhan pupuk subsidi tersebut, namun belum ada ralisasinya. Kementrian Keuangan RI juga belum merespon, karena penambahan pupuk berlabel subsidi harus izin dari kementerian karena berkaitan dengan APBN yang harus dikeluarkan pemerintah pusat. "Kita hanya bisa melakukan pelaporan, koordinasi dengan para pihak selanjutnya sambil menunggu ada solusinya," tambahnya. Superintendent Hubungan Eksternal PT Pupuk Kujang Nilasari Handiani menambahkan angka penyaluran pupuk subsidi urea, NPK, organik sudah habis disalurkan sesuai data E-RDKK. Jadi, perusahaan ini sudah tidak bisa lagi menambahkan pasokan pupuk subsidi ke Kabupaten Sukabumi karena harus sesuai dengan RDKK yang diajukan di awal tahun. Lonjakan luas tanam, sehingga petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Langkah ini dapat dilakukan membeli pupuk non-sunbsidi yang persediaan melimpah. "Kami tidak bisa menyalurkan pupuk subsidi di luar RDKK, paling solusinya menggunakan pupuk non-subsidi yang memang harganya jauh lebih tinggi," tukasnya. (mau)Â