Petahana Diklaim Akan Salahgunakan Wewenang

Arteria Dahlan
Arteria Dahlan
Gemapos.ID (Jakarta) Petahana yang maju dalam pilkada serentak 2020 diklaim lebih berpotensi menyalahgunakan wewenang dibandingkan anggota DPR atau DPRD. Karena, petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sedangkan Anggota legislatif itu harus mengundurkan diri. “Keuntungan petahana antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi, dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal di daerah,” kata  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/8/2020). Petahana juga memunyai berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu dia mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, dan sumber daya alam (SDA) di wilayahnya. Bahkan, petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi ASN untuk mendukung atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila dia terpilih nanti. Dia juga merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. “Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi,” jelasnya. Dengan demikian DPR menilai persyaratan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah hanya berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Karena, ini berpotensi mengganggu netralitasnya. Sekedar informasi, uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pilkada dimohonkan Anggota DPR Anwar Hafid dan Anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso. Para pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye. (moc)