Perusahaan Otobus Hanya Operasikan 30% Armada

Revi Zulkarnain
Revi Zulkarnain
Gemapos.ID (Jakarta) - Terminal Bus Kalideres hanya mengizinkan bus yang bisa beroperasi di terminal ini hanya yang berstiker khusus. Hal ini berlaku selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. "Kalau dibuka nanti akan keluar datanya, data kendaraan, data perusahaan, dan juga tujuannya," kata Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain belum lama ini. Stiker khusus bagi bus diterbitkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemhub). Perusahaan otobus (PO) berstiker khusus yang bisa memberikan pelayanan kepada penumpang. "PO Bus yang memperbantukan 20% dari jumlah armada yang tersedia (di Terminal Bus Kalideres) untuk layanan tersebut," ucap Revi., Selama ini sekitar 137 PO melayani perjalanan ke Jawa dan Sumatera dari Terminal Bus Kalideres. Dengan pelarangan mudik hanya 30% saja yang beroperasi. "Penumpangnya sangat terbatas," ucapnya. Revi mengutarakan empat kriteria penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang bisa berpergian dari Terminal Kalideres selama pelarangan mudik. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan. "Empat kategori penumpang khusus dan non-mudik dapat membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres. Mereka harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta kepada petugas. Pengurusan SIKM bisa berlangsung di kelurahan dan dibarengi dengan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Sakit atau Surat Keterangan Kematian. Calon penumpang bisa memperoleh SIKM dengan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari tes cepat Antigen atau tes GeNose. "Jika tidak ada, penumpang wajib tes Genose di Terminal sebelum berangkat termasuk juga dengan pengemudinya (harus tes Genose sebelum berangkat)," ujarnya, Apabila calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 dari tes GeNose, maka dia perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di Puskesmas Kecamatan Kalideres. "Jika positif, maka perjalanan tersebut harus ditunda. Begitupula kalau persyaratan-persyaratan yang dimintakan tidak lengkap, maka perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan," tuturnya.