Perubahan Nama FPI Tidak Sah?

Indriyanto Seno Adji
Indriyanto Seno Adji
Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) tanpa pendaftaran tidak sah pada Sabtu (2/1/2021). Bahkan, hal ini bertentangan dengan undang-undang (uu). "Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah," katanya pada Sabtu (2/1/2021). Dengan begitu organisasi itu melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas. Pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik. "Keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut didukung oleh semua komponen bangsa," ujarnya. Dari penelitian Kemendagri menyebutkan AD/ART FPI bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana tertuang pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. "Kemendagri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," jelasnya, Identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk (OTB) yang bersifat ilegal. Apalagi, aktifitas dan kegiatannya ditemukan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata 'NKRI Bersyariah'. Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan  langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut dan lambang organ dan perubahannya. "Pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi visi misi tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," jelasnya. Sejumlah mantan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah organisasinya dinyatakan sebagai organisasi terlarang. (mau)