Perpres Miras Lukai Keyakinan Agama Lain

Syaikhul Islam
Syaikhul Islam
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi minuman keras menyusul penandatanganan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. "Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," kata Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam di Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (2/3/2021). Penolakan PKB didasarkan banyak pertimbangan seperti legalisasi minuman keras sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila. Hal ini mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang harus diproteksi dari hal-hal negatif. "Legalisasi miras dapat merusak generasi bangsa," ucapnya. . Masa depan Bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul, jauh lebih penting dibandingkan apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas. "Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," kata Syaikhul.