Perairan Indonesia Rawan Ilegal Fishing

Mas-Achmad-Santosa
Mas-Achmad-Santosa
Gemapos.ID (Jakarta) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyatakan sejumlah wilayah perairan RI yang paling rawan dikuasai para pelaku illegal fishing (penangkapan liar). Hal ini dapat diawasi dengan pembangunan suatu pangkalan bagi kapal-kapal pengawas yakni KKP, Bakamla, dan TNI AL “Saat ini hanya tersedia pangkalan untuk kapal-kapal patroli yang berada di Selat Lampa (Natuna Utara) untuk mendukung patroli di WPP 711," kata Mas Achmad Santosa. CEO IOJI dalam acara webinar, Jumat, (12/6/2020). Titik rawan masih terdapat di enam wilayah laut RI berdasarkan pola perilaku pencuri ikan pada 2015-2019. Ocean Data Inventory (ODI) yang dirilis pada Juni 2020 menyebutkan enam wilayah laut yang paling rawan. Wilayah-wilayah itu adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 572 Samudra Hindia sebelah barat Sumatera. Kemudian, WPP 711 Laut Natuna Utara dan perairan Selat Karimata, serta WPP 714 Teluk Tolo dan Laut Banda. Tiga WPP lainnya adalah WPP 717 perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, WPP 716 perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, serta WPP 718 perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur. Data Global Fishing Watch AIS mendeteksi keberadaan kapal-kapal asing di perbatasan WPP 711, 716, 717, dan 718 pada 2020 dengan kecepatan gerak kapal di bawah 3 knot. "Kehadiran mereka di perbatasan dengan pergerakan yang sangat lambat mengindikasikan adanya kegiatan IUUF di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita," jelasnya. Natuna Utara merupakan wilayah yang paling rawan pencurian ikan. Dua negara asal kapal asing melakukan pelanggaran di sana yakni China dan Vietnam. Alasan kapal asing menangkap ikan di perairan RI yaitu kelangkaan sumber daya ikan di negaranya, ambisi untuk tetap menjadi major ekporter ikan di dunia, dan peningkatan konsumsi ikan dalam negeri. Data FAO 2019 menyebutkan stok ikan Vietnam dalam kondisi yang telah dieksploitasi secara berlebihan, sehingga kondisi ikan menjadi tidak produktif. China mengalami over fishing dan pemerintah Tiongkok melakukan moratorium penangkapan ikan sejak 1995. (din)