Penyiaran Internet Dinilai Masuk UU Telko

mk
mk
Gemapos.ID (Jakarta) - Sebagian akademisi menganggap perizinan lembaga penyiaran melalui internet telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Untuk lembaga penyiaran dinilai sebagai penyelenggara telekomunikasi khusus, "UU Penyiaran mengatur pengawasan konten yang ketat, misalnya lembaga siaran harus menyampaikan konten yang akan disiarkan hingga memenuhi syarat untuk disiarkan secara tetap," kata Pengamat Hukum dari FH Unpad Adrian E Rompis pada Selasa (20/10/2020). Untuk penyelenggara siaran melalui internet hanya menyalurkan konten dari pihak lain kepada penggunanya. Jadi, penambahan frasa kata penyelenggara internet tidak mungkin untuk diterima dalam konstruksi UU Penyiaran. Sebelumnya, pemohon PT Visi Citra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mempersoalkan pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang ambigu. Jadi, para pemohon meminta penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran. (din)