Penyebar Hoaks Perbankan Tidak Berafiliasi

mabes polri
mabes polri
Gemapos.ID (Jakarta) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan dua tersangka penyebar berita bohong yang mengandung provokasi atas kondisi keuangan perbankan Indonesia diketahui tidak berafiliasi dengan pihak manapun. "Kami cek afiliasi dari kedua tersangka. Mereka tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Jadi atas inisiatif sendiri," katanya di Jakarta pada Jumat (4/7/2020). Kedua pelaku juga mengaku tidak mengenal satu sama lain. Sebelumnya polisi berhasil menangkap dua tersangka penyebar berita bohong yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia. Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim. mTersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada. Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..." Sementara iti tersangka IS pada 9 Juni 2020, mengunggah video berisi pernyataan Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja. "Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya. (ant/din)