Penyebab Rocky Gerung Sebut MPR Dungu

rocky gerung
rocky gerung
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat Politik Rocky Gerung menyebut jika amandemen UUD 1945 dilakukan MPR sebagai bentuk kedunguan. Karena, ini dinilai tidak penting dan tidak diinginkan rakyat sekarang. “Ini ide yang didorong-dorong oleh dua orang doang, yang satu presiden, satu ketua MPR dengan kepentingan yang sangat pragmatis, itu yang terbaca oleh publik,” katanya pada Jumat (10/9/2021). Apabila MPR merasa berhak merubah UUD 1945, maka dia melakukan arogansi. MPR bisa melakukan ini dari kewenangan yang diberikan oleh rakyat. "Dia punya kewenangan ajektif bukan kewenangan substantif, kewenangan substantif ada di saya, kalau saya yang minta, rakyat bercakap-cakap setiap hari maka hasil percakapan itu diproses di MPR, itu kewenangan untuk memproses perubahan konstitusi,” tuturnya. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 bisa dilakukan MPR berasal dari ide rakyat. Jadi, usulan ini bukan dari dirinya. "Jadi idenya dari bawah, maka itu kita katakan hak substantif rakyat itulah yang menggerakkan hak ajektif MPR untuk mulai memproses perubahan konstitusi, ini dia sendiri sibuk di atas terus dia suru kita kasak-kusuk, hasilnya adalah kedunguan," ujarnya. Rocky mengemukakan MPR tidak tahu malu melakukan amandemen UUD 1945 dari idenya bukan rakyat. Apalagi, ini tidak penting bagi rakyat. "Kalau mereka paham mereka akan malu mengajukan ide amandemen, karena menganggap nggak ada angin nggak ada hujan kok, rakyat biasa aja nggak ada urgensinya," ujar Rocky. Pakar Tata Negara, Refly Harun menambahkan penolakan amandemen UUD 1945 harus dilakukan rakyat. Apalagi, ini untuk memperpanjang jabatan presiden sampai tiga periode. “Tapi bagaimana dengan peluang amandemen konstitusi yang lebih substantif, saya termasuk mendukung," ucapnya.5 la Walaupun demikian, apa yang harus diubah dari UUD 1945 lantaran ini tidak sesuai dengan waktu dan kondisi sekarang. Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku perpanjangan jabatan presiden sampai tiga periode tidak akan dibahas dalam proses amandemen UUD 1945. Karena, ini tidak pernah dibahas oleh Badan Pengkaji MPR selama ini. "Firm, amandemen tak akan melebar selain soal PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara). Saya jaminannya," ucapnya. Dengan begitu semua pihak diminta tidak apriori dan curiga terhadap rencana amandemen UUD 1945 secara terbatas. Kalau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah muncul sejak 12 tahun lalu dan rekomendasi MPR saat dipimpin Hidayat Nur Wahid dan MPR di bawah Zulkfili Hasan. "PPHN ini juga untuk menaikkan visi-misi Presiden dan para kepala daerah menjadi visi-misi negara," tuturnya.