Penolakan Revisi UU Pemilu Bukan Untuk Gibran

Pratikno2
Pratikno2
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno menyebut penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir politik putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah diketahui menolak revisi UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang disetujui fraksi-fraksi di DPR. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024. Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023. Pemerintah meminta supaya jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU pemilu untuk tujuan tertentu. "Kita ingin kembalikan undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan. Mari kita laksanakan. Jangan sampai menimbulkan malah ketidakpastian," ucapnya. Dalam UU tersebut pemilihan presiden dan legislatif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU pilkada tahun 2016. Artinya, beban penyelengara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota, kepala Daerah, dan DPD. Pengusung revisi UU pemilu juga mengatakan bila pilkada tetap dilakukan pada 2024 akan banyak jabatan kepala daerah yang diiisi oleh pelsana tugas karena masa jabatan habis pada 2022 dan 2023 yaitu 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh plt yang ditunjuk oleh pemerintah.