Pengusaha Bantah Lari dari Tanggungjawab Tentang THR

sarman simanjuntak
sarman simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap tunjangan hari raya (THR) yang tidak bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dapat dilakukan sesuai peraturan. Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama termasuk yang tidak mampu sama sekali. "Harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Sabtu (1/5/2021). Pengusaha diklaimnya tidak akan menghindar dari tanggungjawab membayar THR. Namun, pekerja diminta memahami kondisi yang dialaminya. "Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100%," tuturnya. Sarman mengungkapkan sejumlah sektor usaha masih kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh. Hal ini terjadi akibat mereka belum bisa bangkit dipukul pandemic Covid-19. .Sektor-sektor itu antara lain hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel, properti, otomotif, jasa, dan event organizer (EO). Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan/regulasi yang memanyungi semua pengusaha dan pekerja. Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa ekonomi masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan. "Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," ucapnya. Jika suatu pengusaha bisa memberikan THR secara penuh kepada pekerjanya, maka dia mengapresiasinya. Langkah ini mendukung kebijakan pemerintah mendorong konsumsi rumah tangga pada Ramadhan dan Idulfitri. "Ini akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," tuturnya.