Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang Tempuh PTUN

Saiful Huda Ems
Saiful Huda Ems
Gemapos.iD (Jakarta) - Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumut menyatakan pengurus ini akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri. Pasalnya Kemenkumham menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat tersebut. "Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Saiful Huda Ems pada Rabu (31/3/2021). Pengajuan gugatan ke pengadilan dinilai sebagai langkah memperoleh keadilan dan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis. Selain itu guna membuktikan bagi semua pihak bahwa Moeldoko adalah orang yang taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan seperti yang dituding oleh pihak pihak tertentu. "Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," ucapnya. Saiful mengajak semua kader Partai Demokrat menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa partai politik ini bersih, cerdas, dan santun. "Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.