Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang Disarankan Tempuh Pengadilan

yasonna laoly
yasonna laoly
Gemapos.ID (Jakarta) - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tak dapat kembali mengajukan permohonan pengesahan dengan dokumen sebelumnya. Dia sudah meneliti dokumen yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tak memenuhi berbagai persyaratan Kemenkumham. “Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," katanya pada Rabu (31/3/2021). Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang sudah tak memunyai kesempatan lagi melengkapi persyaratan dokumen yang kurang ke Kemenkumham. Langkah ini hanya bisa dilakukan ke pihak lain seperti pengadilan. "Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," tuturnya. Menyinggung AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V di Jakarta yang dinilai tidak sesuai UU Parpol dijawab Yasonna bukan kewenangannya sebagai Menkumham. Hal ini bisa diajukan ke pengadilan, karena ini sudah termasuk hukum administratif. Pengadilan bisa memutuskan apakah AD/ART Partai Demokrar hasil Kongres V di Jakarta sesuai UU Partai Politik. "Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucapnya. Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang akibat dokumen yang diserahkan ke kementerian ini tidak lengkap. Dokumen ini diserahkan pengurus Partai Demokrat melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum. "Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," tuturnya Dokumen yang diserahkan kepada Dirjen AHU telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham. Kebijakan ini berdasarkan UU Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat, dan keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Kemenkumham juga telah memberikan waktu kepada Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen. Namun, batas waktu yang ditentukan selama seminggu Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa memenuhinya.