Pengunjung Wisata Dibatasi 25% dari Kapasitas

anies bawesdan
anies bawesdan
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung maksimal sebesar 25% untuk kawasan rekreasi dan kegiatan di ruangan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode 12-25 Oktober 2020. Kebijakan itu merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta pada Minggu (11/10/2020). Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat antara lain rapat, lokakarya, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan. Kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan. Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait. Sementara itu pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25% kapasitas pengunjung. Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. (mam)