Penggugat Partai Demokrat Mangkir Sidang di PN Jakpus

PN Jakpus
PN Jakpus
Ge,mapos.ID (Jakarta) - Penggugat keabsahan AD/ART Partai Demokrat dan tim kuasa hukumnya mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jakarta pada Selasa (20/4/2021). Tim kuasa hukum Demokrat mengaku mendapatkan informasi itu, setelah menghubungi salah satu anggota penasihat hukum penggugat, yaitu Yustian Dewi Widiastuti. Namun, majelis hakim tetap membuka sidang pertama untuk nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang salah satu isinya menggugat keabsahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta 2020. Majelis hakim memeriksa kembali dokumen-dokumen seperti kartu identitas para tergugat, surat kuasa penasihat hukum para tergugat, dan surat tugas kuasa hukum turut tergugat. Usai memverifikasi semua dokumen, majelis hakim mengumumkan pihaknya akan memanggil kembali para penggugat untuk menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa (27/4/2021). Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan kelompok KLB Partai Demokrat menamakan diri sebagai DPP Partai Demokrat. Mereka adalah La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila menggugat Pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025 dan pengurus partai ini periode 2015-2020. Tiga nama ketua DPC yang masuk dalam daftar penggugat diduga jadi korban pemalsuan tanda tangan oleh sejumlah pengacara. Mereka adalah Jefri Prananda sebagai Ketua DPC Konawe Barat, Laode Abdul Gamal sebagai Ketua DPC Muna Barat, dan Muliadin Salemba sebagai Ketua DPC Buton Utara. Tiga ketua DPC itu telah melaporkan sembilan pengacara Polda Metro Jaya pada Minggu (18/4/2021) atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Nama sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat seperti Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, dan Rusdiansyah. Kemudian, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.