Pengelola Pinjaman Online Ilegal Kerap Berganti Nama

OJK
OJK
Gemapos.ID (Palu) - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengelola pinjaman online ilegal kerap berganti nama. Hal itu dilakukan jika operasinya ketahuan dan diblokir oleh pemerintah. "SWI bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pinjaman online ilegal, tapi kalau sudah kita blokir, besok mereka muncul lagi tapi dengan nama yang berbeda," kata Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma pada Kamis (22/4/2021). Upaya yang dilakukan SWI melakukan patroli siber mencari pinjaman online ilegal dilanjutkan memblokir jika ketahuan perusahaan tersebut ilegal. "Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakat tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman online ,"ujarnya. Beberapa karakteristik pinjaman online ilegal seperti tidak terdaftar sebagai pinjaman online di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat tidak jelas. Kemudian, alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama. "Pelaku ilegal tidak hanya menggunakan google play store untuk melakukan penawaran, tapi juga menggunakan link unduh yang disebar melalui Short Message Service (SMS) atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," ujarnya.