Pengacara dan Notaris Wajib Lapor ke PPATK

jokowi pgri
jokowi pgri
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021. PP ini berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," bunyinya. PP No. 43/2015 mengatur advokat dan notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis sehingga patut diduga hasil pencucian uang wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang," bunyinya. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Hal ini untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. "Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK," ujarnya. Berikut perubahannya: Pasal 2 ayat 2 PP 43/2015: Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga: a.perusahaan modal ventura; b.perusahaan pembiayaan infrastruktur; c.lembaga keuangan mikro; dan c.lembaga pembiayaan ekspor. Pasal 2 ayat 2 PP 61/2021: Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga: a.perusahaan modal ventura; b.perusahaan pembiayaan infrastruktur; c.lembaga keuangan mikro; dan c.lembaga pembiayaan ekspor. e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Pasal 8 ayat 1 PP 43/2015: Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa Pasal 8 ayat PP 61/2021: Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa," demikian bunyi pasal 8 ayat 3. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 13 April 2021 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly sehari setelahnya. Memastikan posisi hukum Pengguna Jasa antara lain pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi," demikian penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf a.