Penerbitan SIKM Paling Lama Dua Hari

anies baswedan 4
anies baswedan 4
Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No. 569/2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Ftri 1442 H. Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Pemegang SIKM harus membawa hasilĀ  (Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. "Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," katanya. SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik dengan empat kategori. Pertama, kunjungan keluarga yang sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ketiga, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga dam keempat kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang. Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. "Verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan," ujarnya. Apabila berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id. Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM: 1.Kunjungan keluarga sakit: a.KTP Pemohon b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi. 2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal: a.KTP Pemohon b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal. 3.Ibu hamil/bersalin: a.KTP Pemohon; dan b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan. 4.Pendamping Ibu hamil/bersalin: a.KTP Pemohon; b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.