Penerapan Ganjil-Genap Akan Dikenakan Ini Mulai Besok

Sambodo Purnomo Yogo
Sambodo Purnomo Yogo
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil genap (gage) di tiga wilayah di ibu kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Hal ini seiring dengan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. Pemberlakuan ganjil genap akan disertai penambahan sanksi berupa tilang bagi para pelanggar mulai Rabu (1/9/2021) pukul 6.00-20.00 WIB "Selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (31/8/2021). Penerapan ganjil genap berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hitam untuk kendaraan pribadi ataupun plat khusus untuk instansi. "Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah, plat dinas TN-Polri, atau plat instansi lainnya," ujarnya. Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut selama pelaksanaan ganjil genap, Hal ini seperti angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.