Pendapat Krisdayanti Tentang Dana Reses Anggota DPR

Krisdayanti
Krisdayanti
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti (KD) berpendapat dana reses bukan bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR. Dana tersebut harus dikembalikan lagi ke rakyat. "Dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti di Jakarta pada Rabu (15/9/2021). Aspirasi ini disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi. Jadi, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat. Bentuk kegiatannya berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. "Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya. Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI. Namun, ini juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3. Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Jadi, ini wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).