Pendapat Kemenkumham Terkait Keberadaan Warkopi

Kemenkumham
Kemenkumham
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Freddy Harris mengungkapkan keberadaan Warkopi harus memiliki ijin lantaran Warkop DKI sudah memiliki merek dagang. Grup Warkopi tidak tercatat memiliki pendaftaran merek dan harus meminta izin lebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah. “Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin,' katanya pada Senin (27/9/2021). Beberapa waktu terakhir tiga orang pemuda yang mirip dengan personel Warkop DKI, yakni Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup manajemen Warkopi. Mereka membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram serta di televisi nasional menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro. “Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” ujar Freddy. Warkop DKI telah menguasai merek bernomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441. Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan. Kemudian, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan. Merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, dan penerbitan naskah. Selain itu untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; galeri; showroom; kafe; katering makanan/minuman; dan restoran. "Warkopi berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya," tuturnya. Warkop DKI  memiliki hak cipta yang dilindungi, yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan. Selain itu terdapat hak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film Warkop DKI dipegang oleh produser film. Pemegang hak eksklusif merek harus memastikan kembali jika masa periode perlindungan kekayaan intelektual telah berakhir dan mendaftarkan kembali mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap mereknya itu seumur hidup. Padahal tidak begitu, kalau mereknya lewat masa periode tidak didaftarkan kembali, orang lain nanti boleh memakai,” ucapnya. Untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, masyarakat dapat mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara daring di situs resmi DJKI, yakni dgip.go.id.