Penahanan Djoko Tjandra Dipertanyakan

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan
Gemapos.ID (Jakarta) Praktisi hukum Otto Hasibuan yang diminta menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Karena, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak memerintahkan penahanan yang bersangkutan. "Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan," katanya pada Sabtu (1/8/2020). Otto mengaku diminta menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra oleh keluarga yang bersangkutan. Namun, dia ingin memastikan itu dengan mendatangi Djoko Tjandra di Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (1/8/2020). Sebelum itu terlaksana Djoko Tjandra ditahan Bareskrim Mabes Polri di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7/2020) malam. Hal ini membuat harus tertunda lantaran dia baru dapat ditemui pada Senin (3/8/2020). "Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," jelasnya. Otto juga akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu dinilai batal demi hukum. Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam Djoko Tjandra meripakan terpidana kasus pengalihan hak tagih  Bank Bali yang buron sejak awal 2000-an dibekuk Bareskrim Mabes Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam. (mam)