Pemkab Bogor Batasi Mal Sampai Pukul 21.00

ade yasin
ade yasin

Gemapos.ID (Bogor) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB dimulai hari Selasa lalu.

"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jawa Barat.

Jam operasional yang sebelumnya sampai pukul 20.00 kini mundur satu jam dari sebelumnya menjadi 21.00. Aturan PPKM tersebut mulai berlaku jekat 26 Januari hingga 8 Februari.

Laju peningkatan pasien baru pengidap Covid-19 yang mencapai angka belasan ribu orang per hari dan cenderung tidak turun sejak beberapa minggu terakhir membuat Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro yang dimulai pada Selasa (09/02/2021) Hingga tanggal 22 Februari 2021.

"Sesuai Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," Ujar Yasin yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Menurutnya kebijakan itu dia atur melalui Keputusan Bupati Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021. Ade juga menyebutkan adanya posko penanganan Covid-19 di berbagai desa bertujuan untuk memantau pergerakan Covid-19 di wilayah tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro.