Pemilik Akun Bisa Bantah Postingan

Agus Andrianto
Agus Andrianto
Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi Virtual sudah beroperasi untuk menegur akun media sosial (medsos) yang berpotensi terkena pidana dan menyebarkan hoaks. Teguran itu disertai dengan aturan hukum yang dilanggar. "Silakan saja mau menyanggah, kita nggak bisa larang, namun bukan untuk berdebat di dunia maya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pemilik akun medsos beresiko mengabaikan peringatan dari polisi virtual. Jika sampai ada yang tersinggung dengan postingan itu, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melapor. "Bisa klarifikasi saat dimintai keterangan oleh petugas. Terbuka ruang mediasi seluas-luasnya kepada para pihak," tuturnya. Agus meneruskan jika unggahan yang diperingatkan sekadar bersifat pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian non SARA, maka ruang mediasi terbuka. Namun, hal itu berbeda jika konten yang diunggah berpotensi menimbulkan konflik dan berbau SARA. "Teknis mereka (Dittipidsiber) atur, bisa saja semua diberikan masukan," tandas Agus. Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran polisi virtual tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat polisi virtual jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial. Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono mengemukakan polisi virtual akan memberikan peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial (medsos) yang mengarah ke pidana. Polisi virtual akan memberikan peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Polisi virtual akan meminta agar postingan yang berpotensi pidana tersebut dihapus oleh pemilik akun. "Kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya," tukasnya.