Pemerintah Tidak Berusaha Cegah Covid-19?

Feri Amsari
Feri Amsari
Gemapos.ID (Jakarta) Pemerintah tidak menunjukkan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Hal itu terlihat dari rencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. “Dengan rencana tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tidak mau harus menggelar tahapan pra-pencoblosan di bulan Juni, saat Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (27/5/2020). Meskipun, konstitusi menjamin hak sipil dan politik bagi setiap warga negara, tapi semua individu memiliki hak untuk mendapatkan hidup yang sehat, hak perlindungan hidup, dan hak dilindungi dari ancaman kematian. Hak-hak itu harus diutamakan pemerintah sebelum memberikan hak politik. “Negara justru tak memberikan jaminan bahwa proses demokrasi tidak akan membuka ruang tersebarnya wabah,” tegasnya. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dinilai tidak membaca kondisi terkini seperti pandemi Covid-19. Dengan situasi sekarang mustahil pilkada tetap digelar pada Desember nanti. Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun, waktu itu diundur lantaran pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum selesai nanti. Pemerintah menjadwalkan pilkada akan digelar 9 Desember 2020. Keputusan penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020). Pasal 201A Ayat (1) mengatur pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, yakni pandemic Covid-19 di Tanah Air. Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (mam)