Pemerintah Diminta Rekonstruksi RUU Cipta Kerja

Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas
Gemapos.ID (Jakarta) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di RUU Cipta Kerja. Langkah ini supaya tidak bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berkaitan dengan otonomi daerah. Pasal tersebut menyebutkan provinsi, kabupaten atau kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. "RUU Cipta Kerja harus sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Selasa (5/8/2020). Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengemukakan banyak terobosan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja seperti kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan penilaian berbasis risiko. "Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko, jadi ada simplifikasi aturan dan prosedur," katanya pada Selasa (14/7/2020). Untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat pengarusutamaan dalam RUU itu supaya mereka bisa mudah mengakses permodalan. "Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke permodalan," paparnya. (din)