Pemerintah dan DPR Prioritaskan Bahas RUU PDP

Kominfo
Kominfo
Gemapos.ID (Jakarta)-Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henri Subiakto, mengemukakan pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena, perusahaan yang berbasis teknologi informasi (TI) rentan mengalami serangan siber. “Itu akan menjadi pertanyaan karena Indonesia dianggap tidak aman," katanya dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/5/2020). Sebenarnya, Indonesia dinilai telah memiliki aturan PDP, meskipun itu diakui terpisah keberadaannya seperti UU Informasi dan Tramsaksi Elektronik (ITE( atau UU Kependudukan. Pemerintah juga sudah memunyai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini dapat digunakan untuk menangani kasus kebocoran data pengguna Tokopedia. “Penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap sistemnya, sementara pemerintah bertindak sebagai pengawas,” jelasnya. (mam)