Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Tol Cipali

Budi Setiyati. 
Budi Setiyati. 
Gemapos.ID (Cipali) - Ditjen Hubdar Kemenhub menerbitkan surat edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol CIkopo-Palimanan yang amblas di Km 122+400 arah Jakarta. Penerbitan SE tersebut menyusul longsor di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin (8/2/2021). "Untuk menjamin kelancaran lalu-lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan tol Cipali yang amblas tersebut," kata Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyati. Pembatasan operasional angkutan barang ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian,tambang dan bahan bangunan. Bagi mobil barang dari barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir dan  Gerbang Tol Cikarang. Kemudian, ini diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan. "Direktur angkutan jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang," ujarnya. Melalui SE tersebut dituliskan beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang seperti Polri, Ditjen Hubdat, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kemudian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTd), Dinas Perhubungan Provinsi/kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Jalan Tol.