Pelanggaran Protokol Kesehatan Terus Naik di 24 Provinsi

Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Wiku Adisasmito-covid-19-gemapos
Gemapos.iD (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan sebanyak 122.899 warga ditegur akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata yang berada di 24 provinsi. Hal ini berlangsung selama libur lebaran 2021 pada 12-15 Mei 2021. "Di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Selasa (18/5/2021). Angka ini lebih tinggi dibandingkan angka pelanggaran prokes di tempat wisata yang berada di 24 provinsi pada 5-8 Mei 2021 dari 92.761 warga. Sementara itu sebanyak 143.130 warga dipantau Satgas Penanganan Covid-19 selama 12-15 Mei 2021. Angka ini juga lebih tinggi ketimbang periode 5-8 Mei 2021 dari 103.404 warga. "Data ini perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas berwenang di seluruh daerah Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata," ujarnya. Hal ini mesti metujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021. Keramaian di tempat wisata meningkatkan risiko penularan Covid-19. Apalagi, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan semakin memperburuk keadaan. Sementara itu mobilitas warga meningkat ke pusat perbelanjaan di Pulau Jawa sebelum lebaran 2021 pada 21 April-12 Mei 2021. Kenaikan ini paling tinggi terjadi di Pulau Jawa berada di Jawa Tengah sebesar 80%. Malahan di Pulau Kalimantan terjadi kenaikan sebesar 95% di Kalimantan Utara (Kaltara). Kemudian, di Pulau Sulawesi sebesar 107% di Sulawesi Barat (Sulbar). Bahkan, di Pulau Sumatera terjadi kenaikan sebesar 111% di Sumatera Barat (Sumbar). Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat mengerti penutupan sementara Taman Impian Jaya Ancol selama libur lebaran 2021 pada 16-17 Mei 2021. Hal yang sama dilakukan bagi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan. Kebijakan ini diharapkan tidak terjadi kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19. "Karena itu, mohon maaf kepada masyarakat agar dipahami kita semua bekerja keras untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid di DKI," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Penutupan tiga lokasi wisata tadi dilakukan dengan penerbitan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 1790/-1.858.2 yang ditandatangani pelaksana tugas (plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Sabtu (15/5/2021).