Pelanggar Data Pribadi Diancam Sanksi Pidana

Rosarita Niken Widiastuti
Rosarita Niken Widiastuti
Gemapos.ID (Jakarta) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyatakan transformasi digital Indonesia sudah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini meliputi pembangunan infrastruktur, regulasi, dan peningkatan pengembangan ekonomi digital oleh sistem. “Kementerian Kominfo sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan data pribadi bersama Komisi 1 DPR RI,karena penting perlindungan data-data kita.” katanya dalam diskusi daring bertema 'Mengenal Kebijakan Digital di Indonesia' pada Sabtu (19/9/2020). Menurutnya saat ini di Indonesia terhitung sebagai pengguna media sosial (medsos) terbesar di dunia yang masih ditemukannya banyak data-data yang tidak kita kirimkan dan secara tiba-tiba ada perusahaan atau pihak-pihak yang sudah mengetahui data seseorang. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang dibahas meliputi jenis-jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, kewajiban, dan pengaturan data pribadi.  Widiastuti menjelaskan akan ada larangan penggunaan data pribadi, dimana pihak yang melanggar akan mengikuti ketentuan pidana terkait perlindungan data pribadi. “Kementerian kominfo diberikan kewenangan oleh negara untuk pembatasan akses atau pemblokiran berdasarkan Undang-undang ITE, penindakannya kembali ke kepolisian," paparnya.  Kementerian Kominfo telah menggandeng 108 institusi atau komunitas literasi digital dan edukasi untuk memberikan kesadaran pemanfaatan medsos atau digitalisasi. (m1)