Pedoman Sistem Kerja ASN Saat PPKM Level 4 dan Level 3

Kempanrb
Kempanrb
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pemberlakuan Pemnbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat ini berisi sistem kerja ASN di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. “SE Menteri PAN RB berlaku sampai berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” tulisnya. Instansi pemerintah yang berlokasi di wilah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerja berpedoman pada aturan sebelumnya yaitu SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021. Untuk instansi pemerintah yang berlokasi di wilah PPKM berbasis mikro level 3 diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.