Pedagang Daging Sapi Diminta Tidak Mogok Kerja

Abdullah Mansuri
Abdullah Mansuri
Gemapos.ID (Jakarta) - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta pedagang daging di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak mogok berjualan akibat kenaikan harga daging sapi di pasaran. IHal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPP IKAPPI Nomor 91/SE/IKAPPI/I/2021 yang diterbitkan pada 19 Januari 2021 ditandatangani oleh Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri. IKAPPI mengerti kesulitan pedagang daging dan daya beli masyarakat yang terus menurun akibat pandemi Covid-19. "Kami meminta harus dipertimbangkan kehilangan pelanggan adalah menjadi pertimbangan yang paling dominan dari efek mogok berdagang selama tiga hari ke depan," katanya pada Selasa (19/1/2021). Abdullah meminta para pedagang daging memikirkan kembali aksi mogok selama tiga hari mulai 20 Januari 2021. Warung-warung rumahan (seperti warteg, warung masakan padang, warung masakan Sunda, warung nasi uduk rumahan dan sebagainya) yang masih harus mendapatkan suplai dari pedagang daging di pasar se-Jabodetabek di tengah kondisi mereka yang terus melemah. Mengingat kondisi pasar semakin sepi dan daya beli menurun, dikhawatirkan jika seluruh pedagang daging mogok akan berefek pada sepinya pedagang yang lain. IKAPPI mengetahui kondisi ini cukup sulit, tetapi kami berharap agar kawan-kawan bertahan dan berdagang sebagaimana mestinya walaupun volumenya berkurang yang merupakan solusi saat ini, Sebelumnya, beredar kabar bahwa para pedagang daging sapi di Jabodetabek akan melakukan aksi mogok selama tiga hari. Kabar ini mengacu pada surat edaran Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) bernomor 08/A/DPD-APDI/I/2021. Rencana ini dipicu harga daging sapi tinggi di pasaran sejak awal 2021. Selama beberapa hari terakhir, harga daging sapi murni mencapai Rp120.000 per kilogram (kg), padahal biasa berkisar pada Rp110.000-Rp114.000 per kg. Sementara itu harga daging sapi bagian paha belakang mencapai Rp126.000 per kg selama beberapa hari terakhir, padahal harga biasanya mencapai lebih dari Rp100.000 per kg. (mau)