PD Minta Siti Fadilah Dibebaskan Penjara

andi arief
andi arief
Gemapos.ID (Jakarta) Partai Demokrat (PD) mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yassona Laolay memberikan diskresi kepada Menteri Kesehatan Periode 2005-2009 Siti Fadilah tidak masuk penjara wanita Pondok Bambu setelah menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Giaatot Subroto. Karena, dia seorang perempuan berusia 70 tahun lebih yang mengalami berbagai penyakit yang berpotensi tertular Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) di tempat tersebut. Apalagi, Siti Fadillah dinilai telah banyak berjasa dalam sistem kesehatan Indonesia. “Langkah pemerintah itu menunjukkan adanya persepsi yang tidak seragam terkait kedaruratan pandemi virus korona yang saat ini sudah menyebabkan 50 orang positif di Penjara Pondok Bambu,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (25/5/2020). Menyinggung wawancara Siti Fadillah oleh Deddy Cobuzier dianggap Andi sebagai suatu komentar tentang penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal itu didasarkan pengalaman Siti sebagai menkes saat menanggulangi wabah flu burung pada 2005-2009. "Negara sebaiknya tidak mengharuskan ada izin untuk silahturahmi seperti yang dilakukan oleh Deddy Cobuzier dengan Siti Fadilah, dan melarang bikin dokumentasi dan meng-upload-nya di akunnya agar bisa ditonton orang lain,” paparnya. Bahkan, Andi meminta pemerintah membebaskan Siti Fadilah supaya bisa berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah jangan merasa mampu mengatasi ini sendiri. "Seharusnya kita berjuang bersama melawannya,” tandasnya. Sebelumnya, Deddy Cobuzier mewawancarai Siti Fadilah pada Kamis (21/5/2020) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak berlaku pada saat pandemi. Karena, ketentuan ini disahkan dan disusun pada saat normal yang hanya untuk keadaan normal. Apalagi, Siti Fadilah tidak mendapatkan remisi atau masih berada di dalam lembaga pemsyarakatan. Pasalnya, dia dianggap  sebagai narapidana (napi) korupsi. "Di seluruh dunia semua narapidana memiliki hak yang sama. Di Indonesia ada yang tidak memiliki hak yang sama yaitu pelaku korupsi, pelaku pidana narkoba, dan teroris,” tuturnya. Padahal, masa tahanan Siti Fadilah akan berakhir pada Oktober 2020. Dia juga mengungkan masuk dalam kelompok risiko tinggi lantaran berusia 70 tahun lebih dan memiliki penyakit bawaan. Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu dia dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Majelis hakim meyakini Siti telah menerima uang senilai Rp1,9 miliar terdiri atas Rp1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Uang ini diperoleh Rustam dari Masrizal Achmad Syarif, Direktur Utama (Dirut)  PT Graha Ismaya. (mam)