Pasangan Ari-Vivin Ditolak KPU Poso

Budiman Maliki
Budiman Maliki
Gemapos.ID (Jakarta) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Karena, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk ikuti Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember 2020. “Mereka datang ke kantor KPU Poso  pada Minggu (6/9/2020) dengan PDIP, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan PPP, tetapi ditemukan beberapa dokumen B.1-KWK dan B-KWK tidak memenuhi persyaratan,” kata Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki di Poso pada Minggu (6/9/2020). Sebelumnya, dua partai politik (parpol) yakni Partai Hanura dan PPP sudah mendaftarkan pasangan Verna-Yasin Manggun dari Hanura serta pasangan Darman Sigilipu–Amjad Lawasa dari PPP. “Aturan dari bagi partai politik hanya bisa mencalonkan satu kali, ini Partai Hanura dan PPP sudah dua kali maka dari itu tidak memenuhi," ujarnya. (m2)