Partai Demokrat Laporkan Penggerak KLB di Deli Serdang

partai demokrat3
partai demokrat3
Gemapos.ID (Jakarta) - DPP Partai Demokrat (PD) menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Mereka diduga atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan gugatan itu diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang. Dalam halaman pertama dokumen laporan ditunjukkan 13 kuasa hukum DPP yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban. Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan. Tim ini belum bersedia menerangkan lebih lanjut apa yang disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakpus. Herzaky menyebutkan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu, tapi seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Tim kuasa hukum Demokrat berangkat dari Wisma Proklamasi sekitar pukul 10:00 WIB. Namun, Ketum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ikut pergi menyerahkan laporan ke PN Jakpus.