Parlemen Dihebohkan Penggeledahan Ruangan Azis Syamsuddin

KPK
KPK
Gemapos.ID (Jakarta) - Parlemen dihebihkan dengan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan siap membahas kasus Azis Syamsuddin setelah reses DPR. "Semua perkara yang sudah teregistrasi di MKD termasuk perkara Pak Azis baru akan dibahas setelah masuk masa sidang tanggal 6 Mei. Rapat pimpinan dan rapat internal MKD membahas kasus itu kemungkinan dilaksanakan tanggal 6 itu," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (29/4/2021). Sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Sementara itu, Azis Syamsuddin juga dilaporkan ke MKD DPR. Pelapor Azis Syamsuddin ke MKD DPR adalah Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam surat tanda terima MKD, pokok aduan laporan tersebut adalah pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin. "Nah, itu kan Pak Azis ini dia sudah dari Komisi III di mana KPK mitra kerja dari dulu. Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kurniawan, Senin (26/4/2021).