Pansus Papua Akan Panggil Menkes dan Mendikbud

Filep Wamafma
Filep Wamafma
Gemapos.ID (Jakarta)-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Papua akan memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Karena, mereka mendapatkan informasi pengelolaan dana otsus di dua provinsi tersebut antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak jelas. “Pansus sudah meminta penjelasan Menteri Keuangan, pemerintah provinsi, serta kabupaten kota. masing-masing memberikan keterangan berbeda,” kata Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma di Manokwari, Papua pada Kamis (12/3/2020). Pansus DPD untuk Papua tidak ingin pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling lempar tanggung jawab tentang dana otsus yang akan berakhir pada 2021. Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan Papua Barat berbunyi 30% dana otsus dua provinsi itu wajib dialokasikan untuk pendidikan dan 15% untuk keseharan bagi orang asli Papua. Dari penelusuran Pansus diketahui UU Otsus belum direalisasilkan secara baik, terutama di Papua Barat. Jadi, bulan depan pansus ini akan memanggil Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan. “Jika dana Otsus dimanfaatkan secara maksimal, seharusnya sudah banyak sekolah dan perguruan tinggi besar dan berkualitas di Papua termasuk dokter dan rumah sakit,” ujarnya. (mam)