Pandangan KPK Tentang Vaksinasi Mandiri Individu

Firli Bahuri4
Firli Bahuri4
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud (kecurangan), dan saran tindak lanjut pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong-royong. Pertimbangan ini diberikan Firli Bahuri dalam rapat kordinasu yang dihadiri oleh  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Selanjutnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Hal lainnya yang disampaikan Firli Bahuri adalah saran dan langkah-langkah strategis menyikapi potensi kecurangan saat vaksin mandiri dilaksanakan berbayar kepada masyarakat. "Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," katanya pada Rabu, 14 Juli 2021. Sebanyak enam saran yang diberikan Firli Bahuri yakni 1. KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi. 2.Penjualan vaksin gotong royong kepada individu melalui Kimia Farma meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin (resellerbisa muncul dan lain-lain), efektivitas rendah, dan jangkauan Kimia Farma terbatas. 3.Perluasan penggunaan vaksin gotong royong kepada individu ini direkomendasikan, yakni hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah, baik bilateral maupun skema COVAX, dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong (by nameby address, dan badan usaha). Selanjutnya, pelaksanaan hanya melalui lembaga/institusi yang menjangkau kabupaten/kota, misalnya rumah sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak karena mereka mempunyai database wajib pajak yang mampu secara ekonomis atau lembaga lain selain retail, seperti Kimia Farma, dan perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kedaluwarsa dan distribusi lebih merata. 4.Sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi. 5.Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan monitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan dipastikan tidak terjadi praktik kecurangan. 6.Data menjadi kata kunci sehingga Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi