Omnibus Law Abadikan Outsourcing

Fathimah Fildzah Izzati
Fathimah Fildzah Izzati
Gemapos.ID (Jakarta) - Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menyatakan  Pasal 66 Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan melanggengkan sistem kerja alih daya. Karena, UU ini mengatur alih daya dapat berlangsung di mana saja dan kapan saja. "Padahal, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," katanya di Jakarta pada Rabu (7/10/2020). Dengan demikian, Omnius Law hanya untuk menciptakan iklim investasi yang ramah investor. Jadi, hak ini mempermudah izin investasi, mempermudah prosedur-prosedur seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan mengurangi biaya tenaga kerja. (din)