Okupansi Hotel di Yogya Naik Menjadi 60%

Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani
Gemapos.ID (Jakarta) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan okupansi (tingkat keterisian hotel) di DI Yogyakarta mencapai 60% pada Hari Natal 2020 yang bertepatan Jumat (25/12/2020) Sebelumnya, angka ini merosot hingg 20% akibat pembatalan pemesanan lantaran pemberlakuan tes cepat antigen bagi wisatawan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Tingkat pembatalan tertinggi terjadi ketika wajib rapid test antigen diumumkan oleh Pemerintah pada 20 Desember 2020," kata Ketua Umum (Ketum) PHRI Hariyadi Sukamdani pada Jumat (25/12/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merujuk pada surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020. Sejumlah masyarakat berlibur di kawasan Yogyakarta sebagai alternatif berlibur di Bali yang memiliki protokol kesehatan lebih ketat yakni kewajiban tes PCR bagi wisatawan. Namun, banyak masyarakat masih khawatir bepergian akibat jumlah kasus positif COVID-19 yang masih meningkat. "Cancellation (pembatalan) terbesar itu sewaktu H-2 Natal setelah kewajiban diumumkan," ujarnya. (moc)