OJK Tindak Asuransi Jiwa Kresna

IMG-20210119-WA0009
IMG-20210119-WA0009
Gemapos.ID (Jakarta) -Nasabah meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) segera menindak Asuransi Jiwa Kresna(AJK) terkait putusan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap perusahaan asuransi jiwa tersebut. "Nasabah-nasabah sangat mengharapkan bahwa OJK dapat segera langsung bertindak karena sampai saat ini OJK masih belum mengambil tindakan nyata atas PKPU PT AJK walaupun sudah berulang kali nasabah menuliskan OJK dan mengirim pesan Whatsapp secara pribadi kepada pejabat-pejabat OJK terkait".kata salah Seorang nasabah Nurlaila Nurlaila menuturkan kenyataan yang terjadi sekarang adalah sidang proses PKPU oleh Pengadilan terus saja berlanjut dimana pada 15 Januari 2020 AJK melalui tim pengurus PKPU mengajukan proposal perdamaian. Hal itu dinilai mengejutkan dan meresahkan nasabah. Proposal yang diajukan AJK dalam PKPU menuliskan masa tenggang untuk pembayaran selama 12hari terhitung daritanggal perjanjian perdamaian dan dalam tabel ditulis dimulai Juli 2020. Padahal, AJK sendiri sudah memulai membayar sebagian kewajibannya kepada 5.672 polis. Selain itu, OJK sudah meminta AJK untuk mengambiltindakan hukum dan nasbah juga sudah mendaptkan dan mengabarkan bahwa ada dasar hukum untuk AJK pengajuan pencabutan PKPU tersebut. Nammun, lanjut Nurlaila, ternyata AJK sama sekali tida menemukantindakan hukum apapun. Hingga nasabah akhirnya memeinta agar OJK segera bertindak nyata menjalankan tupoksinya karen sudah diberi kewenangan yang besar oleh negara terutama dalam hal perlindungan nasabah atau masyarakat. m(4)